Logo DDV

PENDAFTARAN

Prinsip dari seorang relawan di Dompet Dhuafa adalah:

  1. Relawan adalah kegiatan sukarela
  2. Relawan memiliki kebebasan memilih kegiatan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan Dompet Dhuafa
  3. Relawan dapat melakukan kegiatan yang berguna untuk masyarakat baik secara aktif maupun pasif

Kode etik relawan Dompet Dhuafa:

  1. Relawan Dompet Dhuafa wajib menjaga nama baik lembaga dengan tidak bertolak belakang terhadap nilai-nilai lembaga seperti merokok saat kegiatan ataupun dalam keseharian, membuang sampah sembarangan, melanggar norma sosial ataupun melanggar hukum.
  2. Relawan tidak mengadakan kegiatan diluar agenda yang telah disepakati bersama dengan mengatasnamakan Dompet Dhuafa.
  3. Relawan tidak melakukan penghimpunan dana kecuali melalui rekening Dompet Dhuafa secara resmi.
  4. Relawan bekerja dalam satu tim dan bertanggung jawab atas pekerjaannya, berkoordinasi serta mematuhi setiap keputusan yang berlaku.
  5. Relawan tidak menjanjikan bantuan dalam bentuk apapun kepada mustahik sebelum mendapatkan persetujuan oleh pimpinan tertinggi divisi dimana relawan yang bersangkutan melaksanakan program.
  6. Perilaku relawan harus bersahabat, mempunyai sopan santun dan menghormati semua tim yang bekerja bersama.
  7. Relawan dapat menggunakan sumber daya, peralatan dan fasilitas yang dimiliki lembaga dengan tepat dan menjaganya secara baik layaknya menjaga peralatan pribadi (alat tulis kantor, kendaraan, kamera dan lain-lain) dan digunakan hanya untuk keperluan dan tujuan lembaga.
  8. Relawan harus bertanggung jawab atas semua konsekuensi dari setiap kegiatan yang dilakukan. Relawan tidak akan mendapatkan penggantian atas kehilangan/kerusakan peralatan pribadi, reputasi atau pendapatan atau luka fisik yang disebabkan oleh kelalaian maupun tindakan relawan yang tidak dianjurkan oleh PIC DDV dan Koordinator DDV.
  9. Semua pengeluaran pembayaran yang dikeluarkan oleh relawan dalam mengemban misi yang telah ditetapkan Dompet Dhuafa diganti sesuai dengan jumlah pengeluaran berdasarkan persetujuan dari masing-masing PIC DDV di pusat, cabang maupun organ.
Saya setuju dengan prinsip dan kode etik